Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1956 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (lembaran-negara 1937 No. 604) untuk Tahun 1956

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1956
TentangPENETAPAN BESARNYA PEMUNGUTAN TERMAKSUD DALAM PASAL 11 "KROSOK ORDONNANTIE 1937" (LEMBARAN-NEGARA 1937 NO. 604) UNTUK TAHUN 1956
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat2564
Jumlah diDownload244
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan6
Nomor Tambahan958
Tanggal Pengundangan29 Februari 1956
Pejabat Pengundangan