Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1949 Tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor3
Tahun1949
TentangHAK MENGANGKAT DAN MEMBERHENTIKAN PEGAWAI NEGERI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan