Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 Tentang Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Rangkap

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun1997
TentangPEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENDUDUKI JABATAN RANGKAP
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan65
Nomor Tambahan3697
Tanggal Pengundangan08 Juni 1997
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :