Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 Tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun1978
TentangPERUBAHAN BESARNYA PAJAK EKSPOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 16 TAHUN 1970 YANG DIUBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 1976 DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1978
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan43
Nomor Tambahan3126
Tanggal Pengundangan16 Oktober 1978
Pejabat Pengundangan