Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1978 Tentang Perubahan Besarnya Pajak Ekspor Sebagaimana Dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1970 yang Diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1978
Tahun Pengundangan | 1978 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 43 |
Nomor Tambahan | 3126 |
Tanggal Pengundangan | 16 Oktober 1978 |
Pejabat Pengundangan |