Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1950 Tentang Perjalanan-perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia yang Mempunyai Kebangsaan Belanda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor29
Tahun1950
TentangPERJALANAN-PERJALANAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA YANG MEMPUNYAI KEBANGSAAN BELANDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan