Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Baru dalam Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Selatan
| Tahun Pengundangan | 1995 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 49 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 23 Agustus 1995 |
| Pejabat Pengundangan |