Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1995 Tentang Pembentukan 8 (delapan) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Banjar, Hulu Sungai Tengah, Barito Kuala, Tanah Laut, Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Kota Baru dalam Wilayah Propinsi Dati I Kalimantan Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1995
TentangPEMBENTUKAN 8 (DELAPAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BANJAR, HULU SUNGAI TENGAH, BARITO KUALA, TANAH LAUT, HULU SUNGAI UTARA, TABALONG, DAN KOTA BARU DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I KALIMANTAN SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat9602
Jumlah diDownload253
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan23 Agustus 1995
Pejabat Pengundangan