Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Industrial Estate
| Tahun Pengundangan | 1973 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 35 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 18 Juni 1973 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Danareksa