Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1958 Tentang Penetapan Waktu untuk Pemilihan Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat Ke-ii

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor28
Tahun1958
TentangPENETAPAN WAKTU UNTUK PEMILIHAN ANGGOTA-ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KE-II
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan48
Nomor Tambahan1573
Tanggal Pengundangan05 Oktober 1958
Pejabat Pengundangan