Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2001 Tentang Perubahan Pp 8-2000 Tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun2001
TentangPERUBAHAN PP 8-2000 TENTANG PERATURAN GAJI HAKIM PERADILAN UMUM, PERADILAN TATA USAHA NEGARA, DAN PERADILAN AGAMA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat8579
Jumlah diDownload58
Tahun Pengundangan2001
Nomor Pengundangan50
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Mei 2001
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum