Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1971 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (persero

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1971
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA PERKEBUNAN V MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1996 Tentang Peleburan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iii, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Iv, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan V Menjadi Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perkebunan Nusantara Iii
Dasar Hukum