Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1958 Tentang Pelaksanaan Persetujuan Pampasan Perang Antara Republik Indonesia dan Jepang

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1958
TentangPELAKSANAAN PERSETUJUAN PAMPASAN PERANG ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN JEPANG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1958
Nomor Pengundangan47
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 1958
Pejabat Pengundangan