Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Permohonan Pembayaran Pensiun dan Tunjangan Berkala yang Dapat Disamakan dengan Pensiun, yang Hak untuk Menerimanya Terjadi Selama Waktu Sebelum 1 Agustus 1945

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1954
TentangPENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan46
Nomor Tambahan556
Tanggal Pengundangan26 Maret 1954
Pejabat Pengundangan