Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1951 Tentang Memperpanjang Jangka Waktu yang Ditentukan dalam Pasal 3 dari Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1951
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 27 |
Tahun | 1951 |
Tentang | MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN DALAM PASAL 3 DARI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 1951 |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |