Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1948 Tentang Kejahatan-kejahatan dalam Keadaan Bahaya yang Dapat Dihukum dengan Hukuman Mati

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor27
Tahun1948
TentangKEJAHATAN-KEJAHATAN DALAM KEADAAN BAHAYA YANG DAPAT DIHUKUM DENGAN HUKUMAN MATI
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7845
Jumlah diDownload176