Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1977
TentangPENGUJIAN KESEHATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN TENAGA-TENAGA LAINNYA YANG BEKERJA PADA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan3105
Tanggal Pengundangan30 April 1977
Pejabat Pengundangan