Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
| Tahun Pengundangan | 1977 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 36 |
| Nomor Tambahan | 3105 |
| Tanggal Pengundangan | 30 April 1977 |
| Pejabat Pengundangan |