Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1977 Tentang Pengujian Kesehatan Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga-tenaga Lainnya yang Bekerja Pada Negara Republik Indonesia
Tahun Pengundangan | 1977 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 36 |
Nomor Tambahan | 3105 |
Tanggal Pengundangan | 30 April 1977 |
Pejabat Pengundangan |