Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Permohonan Pembayaran Pensiun dan Tunjangan Berkala yang Dapat Disamakan dengan Pensiun, yang Hak untuk Menerimanya Terjadi Selama Waktu Sebelum 1 Agustus 1945

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor26
Tahun1954
TentangPENETAPAN TANGGAL TERAKHIR UNTUK MENGAJUKAN PERMOHONAN PEMBAYARAN PENSIUN DAN TUNJANGAN BERKALA YANG DAPAT DISAMAKAN DENGAN PENSIUN, YANG HAK UNTUK MENERIMANYA TERJADI SELAMA WAKTU SEBELUM 1 AGUSTUS 1945
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1954
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Maret 1954
Pejabat Pengundangan