Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1954 Tentang Penetapan Tanggal Terakhir untuk Mengajukan Permohonan Pembayaran Pensiun dan Tunjangan Berkala yang Dapat Disamakan dengan Pensiun, yang Hak untuk Menerimanya Terjadi Selama Waktu Sebelum 1 Agustus 1945
Tahun Pengundangan | 1954 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 19 Maret 1954 |
Pejabat Pengundangan |