Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Perubahan Kedua Pp 6-2005 Tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun2007
TentangPERUBAHAN KEDUA PP 6-2005 TENTANG PEMILIHAN, PENGESAHAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 April 2007
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2007
Nomor Pengundangan57
Nomor Tambahan4719
Tanggal Pengundangan18 April 2007
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mengubah :
Dasar Hukum