PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 2002
Penetapan Besarnya Nilai Jual Kena Pajak Untuk Penghitungan Pajak Bumi Dan Bangunan
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 25 |
Tahun | 2002 |
Tentang | PENETAPAN BESARNYA NILAI JUAL KENA PAJAK UNTUK PENGHITUNGAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Tahun Pengundangan | 2002 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 50 |
Nomor Tambahan | 4200 |
Tanggal Pengundangan | 13 Mei 2002 |
Pejabat Pengundangan |