Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1984 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Tahun Anggaran 1983/1984 Kepada Tahun Anggaran 1984/1985

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1984
TentangPEMINDAHAN SISA ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 1983/1984 KEPADA TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1984
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan3279
Tanggal Pengundangan09 November 1984
Pejabat Pengundangan