Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Tahun Pengundangan | 1978 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 38 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 1978 |
Pejabat Pengundangan |