Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1978 Tentang Pembentukan Wilayah Kota dan Kecamatan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta
| Tahun Pengundangan | 1978 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 38 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 28 Oktober 1978 |
| Pejabat Pengundangan |