Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1973 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan di Bidang Perkebunan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1973
TentangPENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN DI BIDANG PERKEBUNAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1973
Nomor Pengundangan31
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Mei 1973
Pejabat Pengundangan