Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1970 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (p.n.) Percetakan, Penerbitan dan Pabrik Tinta Gita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1970
TentangPENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN NEGARA (P.N.) PERCETAKAN, PENERBITAN DAN PABRIK TINTA GITA KARYA MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Percetakan Negara Ri dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pradnya Paramita
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Percetakan Negara Ri dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pradnya Paramita
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1145
Jumlah diDownload166
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Percetakan Negara Ri dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pradnya Paramita
  • Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1991 Tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya dan Penambahan Penyertaan Modal Negara yang Berasal dari Kekayaan Negara Hasil Likuidasi Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Gita Karya ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Percetakan Negara Ri dan ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt. Pradnya Paramita
Dasar Hukum