Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1953 Tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Menteri Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1953
TentangPEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI MENTERI REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1953
Nomor Pengundangan49
Nomor Tambahan420
Tanggal Pengundangan06 November 1953
Pejabat Pengundangan