Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1950 Tentang Mengadakan Perubahan-perubahan yang Dapat Menghilangkan Keganjilan-keganjilan yang Termaksud dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nr 16, Tahun 1950

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1950
TentangMENGADAKAN PERUBAHAN-PERUBAHAN YANG DAPAT MENGHILANGKAN KEGANJILAN-KEGANJILAN YANG TERMAKSUD DALAM PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NR 16, TAHUN 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan