Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang.
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 25 |
Tahun | 1949 |
Tentang | Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-Undang. |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 01 Januari 1949 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Berlaku |
Dokumen Peraturan |