Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1949 Tentang Pengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-undang.

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor25
Tahun1949
TentangPengesahan Peraturan Wakil Perdana Menteri Pengganti Undang-Undang.
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal01 Januari 1949
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan