Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Saksi, Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim dalam Perkara Tindak Pidana Terorisme
| Tahun Pengundangan | 2003 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 52 |
| Nomor Tambahan | 4290 |
| Tanggal Pengundangan | 14 Mei 2003 |
| Pejabat Pengundangan |