Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1963 Tentang Perubahan dan Tambahan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1959 (lembaran Negara Tahun 1959 No. 41) Tentang Pos dalam Negeri yang Telah Diubah dan Ditambah dengan Peraturan Pemerintah No. 242 Tahun 1961 (lembaran Negara Tahun 1961 No. 308)
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 23 |
Tahun | 1963 |
Tentang | PERUBAHAN DAN TAMBAHAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 26 TAHUN 1959 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1959 NO. 41) TENTANG POS DALAM NEGERI YANG TELAH DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 242 TAHUN 1961 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1961 NO. 308) |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 15 Mei 1963 |
Pejabat yang Menetapkan | DJUANDA |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 Tentang Penyelenggaraan Pos |
Dokumen Peraturan | ![]() |
Jumlah dilihat | 8356 |
Jumlah diDownload | 40 |
Tahun Pengundangan | 1963 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 44 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 27 Mei 1963 |
Pejabat Pengundangan | A.W. SURJODININIGRAT. |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1985 Tentang Penyelenggaraan Pos
Mengubah :
- Peraturan Pemerintah Nomor 242 Tahun 1961 Tentang Perubahan dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959
tentang Pos dalam Negeri (lembaran-negara Tahun 1959 Nomor 41)
- Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1959 Tentang Pos dalam Negeri
Diubah Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1969 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 1963