Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pp 17-1985 Tentang Penetapan Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara dan Janda/dudanya Sebagaimana Telah Diubah dengan Pp 58-1992

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1993
TentangPERUBAHAN PP 17-1985 TENTANG PENETAPAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA DAN JANDA/DUDANYA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PP 58-1992
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1993
Nomor Pengundangan28
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan03 Agustus 1993
Pejabat Pengundangan