Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/dudanya yang Telah Mencapai Usia 80 (delapan Puluh) Tahun
| Tahun Pengundangan | 1977 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 27 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Maret 1977 |
| Pejabat Pengundangan |