Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1977 Tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Bekas Pejabat Negara Tertentu dan Janda/dudanya yang Telah Mencapai Usia 80 (delapan Puluh) Tahun

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1977
TentangPENYESUAIAN PENSIUN POKOK BEKAS PEJABAT NEGARA TERTENTU DAN JANDA/DUDANYA YANG TELAH MENCAPAI USIA 80 (DELAPAN PULUH) TAHUN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1977
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 1977
Pejabat Pengundangan