Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1957 Tentang Menambah Pangkat-pangkat Organik dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia (peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1955)

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1957
TentangMENAMBAH PANGKAT-PANGKAT ORGANIK DALAM PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL REPUBLIK INDONESIA (PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 1955)
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan59
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Mei 1957
Pejabat Pengundangan