Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1950 Tentang Penambahan Pasal 9 dari Peraturan Pemerintah Nr 3, Tahun 1950

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor22
Tahun1950
TentangPENAMBAHAN PASAL 9 DARI PERATURAN PEMERINTAH NR 3, TAHUN 1950
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan