Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Non Struktural
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
|---|---|
| Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
| Nomor | 21 |
| Tahun | 2016 |
| Tentang | PEMBERIAN PENGHASILAN KETIGA BELAS KEPADA PIMPINAN DAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA LEMBAGA NON STRUKTURAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | |
| Pejabat yang Menetapkan | JOKO WIDODO |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 6609 |
| Jumlah diDownload | 454 |
| Tahun Pengundangan | 2016 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 117 |
| Nomor Tambahan | 5890 |
| Tanggal Pengundangan | 17 Juni 2016 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2017 Tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara