Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1999 Tentang Pembentukan 12 (dua Belas) Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Bone, Sinjai, Sidenreng, Rappang, Wajo, Luwu, dan Bulukumba dalam Wilayah Propinsi Dati I Sulawesi Selatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1999
TentangPEMBENTUKAN 12 (DUA BELAS) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II BONE, SINJAI, SIDENRENG, RAPPANG, WAJO, LUWU, DAN BULUKUMBA DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I SULAWESI SELATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1999
Nomor Pengundangan37
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Maret 1999
Pejabat Pengundangan