Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1998 Tentang Pembubaran Perusahaan Umum (perum) Perikanan Maluku, Penggabungan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perikani, Perusahaan Perseroan (persero) Pt Tirta Raya Mina, dan Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perikanan Samudera Besar ke dalam Perusahaan Perseroan (persero) Pt Usaha Minas Serta Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Usaha Mina
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 33 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 13 Februari 1998 |
Pejabat Pengundangan |