Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 Tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1997
TentangPAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Tahun Pengundangan1997
Nomor Pengundangan56
Nomor Tambahan3693
Tanggal Pengundangan07 April 1997
Pejabat Pengundangan