Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1956 Tentang Perubahan Peraturan Penghapusan Barang Busuk, Rusak, Dicuri Hilang dari Perhitungan Bendaharawan yang Bersangkutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1956
TentangPERUBAHAN PERATURAN PENGHAPUSAN BARANG BUSUK, RUSAK, DICURI HILANG DARI PERHITUNGAN BENDAHARAWAN YANG BERSANGKUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1956
Nomor Pengundangan36
Nomor Tambahan1041
Tanggal Pengundangan20 Juli 1956
Pejabat Pengundangan