Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1951
TentangPEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MELETAKKAN JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat6088
Jumlah diDownload1