Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1951 Tentang Pemberian Tunjangan Kepada Bekas Menteri Negara Republik Indonesia yang Telah Meletakkan Jabatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor21
Tahun1951
TentangPEMBERIAN TUNJANGAN KEPADA BEKAS MENTERI NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG TELAH MELETAKKAN JABATAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan