Peraturan Pemerintah Nomor 206 Tahun 1961 Tentang Kedudukan Keuangan Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat yang Menjalankan Pekerjaan Jabatan Presiden Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor206
Tahun1961
TentangKEDUDUKAN KEUANGAN PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN, DAN PEJABAT YANG MENJALANKAN PEKERJAAN JABATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat6311
Jumlah diDownload248