Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 Tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil dalam Partai Politik Atau Golongan Karya

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1976
TentangKEANGGOTAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM PARTAI POLITIK ATAU GOLONGAN KARYA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat4390
Jumlah diDownload1