Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1967 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 211 Tahun 1961, Tentang Kedudukan Keuangan Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Jenderal/sekretaris Dewan Pertimbangan Agung Sementara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1967
TentangMENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 211 TAHUN 1961, TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN WAKIL KETUA, ANGGOTA DAN SEKRETARIS JENDERAL/SEKRETARIS DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG SEMENTARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan