Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1957 Tentang Pemberian Penggantian Pembayaran Uang Penginapan dan Uang Makan di Rumah Penginapan Umum Bagi Ketua Konstituante Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1957
TentangPEMBERIAN PENGGANTIAN PEMBAYARAN UANG PENGINAPAN DAN UANG MAKAN DI RUMAH PENGINAPAN UMUM BAGI KETUA KONSTITUANTE REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1957
Nomor Pengundangan52
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan04 Februari 1957
Pejabat Pengundangan