Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1951 Tentang Mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1951, Mengenai Tugas Dewan dan Biro Rekonstruksi Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor20
Tahun1951
TentangMENGUBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1951, MENGENAI TUGAS DEWAN DAN BIRO REKONSTRUKSI NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan