Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Perusahaan Umum (perum) Pengangkutan Penumpang Djakarta

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun2023
TentangPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PENGANGKUTAN PENUMPANG DJAKARTA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Januari 2023
Pejabat yang MenetapkanJOKO WIDODO
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2023
Nomor Pengundangan10
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Januari 2023
Pejabat PengundanganPratikno