Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Tata Cara Perlindungan Terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat
| Tahun Pengundangan | 2002 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 6 |
| Nomor Tambahan | 4171 |
| Tanggal Pengundangan | 13 Maret 2002 |
| Pejabat Pengundangan | BAMBANG KESOWO |