Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1978 Tentang Penambahan Unit Produksi Perusahaan Umum Kehutanan Negara

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1978
TentangPENAMBAHAN UNIT PRODUKSI PERUSAHAAN UMUM KEHUTANAN NEGARA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan1978
Nomor Pengundangan2
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan02 Maret 1978
Pejabat Pengundangan