Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1974 Tentang Gaji/gaji Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Anggota Pada Mahkamah Agung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1974
TentangGAJI/GAJI KEHORMATAN KETUA, WAKIL KETUA, KETUA MUDA DAN HAKIM ANGGOTA PADA MAHKAMAH AGUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan