Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1950 Tentang Penetapan Gaji dan Upah Pegawai Republik Indonesia Serikat yang Bukan Bangsa Belanda

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor2
Tahun1950
TentangPENETAPAN GAJI DAN UPAH PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA SERIKAT YANG BUKAN BANGSA BELANDA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan