Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
Tahun Pengundangan | 1998 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 31 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 02 Maret 1998 |
Pejabat Pengundangan |