Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (perum) Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (persero)
| Tahun Pengundangan | 1998 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 31 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 02 Maret 1998 |
| Pejabat Pengundangan |