PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 1995
Pemeliharaan Dan Pemanfaatan Benda Cagar Alam di Museum
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN PEMERINTAH |
---|---|
Pemrakarsa | PEMERINTAH PUSAT |
Nomor | 19 |
Tahun | 1995 |
Tentang | PEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | |
Pejabat yang Menetapkan | SOEHARTO |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum |
Tahun Pengundangan | 1995 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 35 |
Nomor Tambahan | 3599 |
Tanggal Pengundangan | 28 Juni 1995 |
Pejabat Pengundangan |