Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 Tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Alam di Museum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1995
TentangPEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan3599
Tanggal Pengundangan28 Juni 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :