Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 Tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Alam di Museum

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN PEMERINTAH
PemrakarsaPEMERINTAH PUSAT
Nomor19
Tahun1995
TentangPEMELIHARAAN DAN PEMANFAATAN BENDA CAGAR ALAM DI MUSEUM
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang MenetapkanSOEHARTO
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7605
Jumlah diDownload264
Tahun Pengundangan1995
Nomor Pengundangan35
Nomor Tambahan3599
Tanggal Pengundangan28 Juni 1995
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :
Dasar Hukum