Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1984 Tentang Penyertaan Modal Negara Ri untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (persero) dalam Bidang Usaha Kawasan Indutri Medan
| Tahun Pengundangan | 1984 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 27 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 16 Juli 1984 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Danareksa